bmt-assalam-mandiri-logo-02.png

Musyarokah Mutanaqishah: Kerjasama Sewa Beli yang Menguntungkan

bmt asm(8)

Dalam dunia pembiayaan syariah, salah satu akad yang menarik dan solutif untuk kepemilikan aset seperti rumah atau kendaraan adalah Musyarokah Mutanaqishah. Di BMT Assalam Mandiri, skema ini menjadi salah satu pilihan favorit anggota untuk memiliki barang impian dengan cara syar’i dan bertahap.


Apa Itu Musyarokah Mutanaqishah?

Musyarokah Mutanaqishah merupakan akad kerjasama antara dua pihak untuk memiliki suatu aset secara bersama, kemudian secara bertahap satu pihak (nasabah) membeli porsi kepemilikan pihak lain (BMT) hingga aset sepenuhnya menjadi milik nasabah.


Bagaimana Skema Ini Bekerja?

  1. Kepemilikan Bersama
    BMT dan nasabah sama-sama membeli sebuah aset (misal rumah/kendaraan) dengan porsi kepemilikan sesuai modal yang disetor.
  2. Sewa dan Pembelian Bertahap
    Nasabah menyewa bagian milik BMT dan secara berkala membeli bagian tersebut sampai 100% menjadi milik pribadi.
  3. Transparan dan Syariah
    Semua nilai bagi hasil, sewa, dan cicilan disepakati sejak awal tanpa unsur riba.

Keunggulan Musyarokah Mutanaqishah di BMT ASM

Kepemilikan Bertahap: Cocok untuk aset bernilai tinggi seperti rumah atau kendaraan.
Tanpa Riba: Semua transaksi menggunakan prinsip syariah murni.
Aman dan Legal: Diawasi langsung oleh pengurus koperasi dan sesuai ketentuan DSN-MUI.
Fleksibel: Bisa disesuaikan dengan kemampuan angsuran nasabah.


Contoh Kasus

Misalnya, Anda ingin memiliki rumah senilai Rp300 juta. Anda menyetorkan Rp100 juta, sisanya ditalangi oleh BMT ASM. Kepemilikan awal: Anda 33%, BMT 67%. Anda kemudian mencicil sisa kepemilikan BMT sambil membayar sewa hingga rumah sepenuhnya menjadi milik Anda.


Penutup

Musyarokah Mutanaqishah adalah solusi kepemilikan yang adil, transparan, dan syariah. Bersama BMT Assalam Mandiri, wujudkan impian memiliki aset bernilai dengan sistem yang halal dan memberkahi.