Bagi para pengusaha mikro atau mereka yang ingin memulai usaha, Mudhorobah adalah solusi pembiayaan syariah yang memberikan peluang usaha dengan modal dan kerja sama yang adil. BMT Assalam Mandiri menawarkan akad Mudhorobah untuk mereka yang ingin berkembang dalam usaha tanpa terjebak dalam sistem pembiayaan berbasis bunga.
Apa Itu Mudhorobah?
Mudhorobah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak, di mana satu pihak menyediakan modal (Shohibul Maal) dan pihak lainnya (Mudharib) mengelola usaha tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari usaha akan dibagi sesuai dengan kesepakatan awal, sementara kerugian akan ditanggung oleh pihak penyedia modal, selama tidak disebabkan oleh kelalaian pihak pengelola.
Keuntungan Mudhorobah di BMT Assalam Mandiri
๐ผ 1. Modal Bersama untuk Usaha
Pihak pengelola dapat memulai usaha tanpa harus menyediakan modal besar, sementara penyedia modal dapat berbagi hasil usaha yang dikelola.
๐ค 2. Keuntungan yang Adil
Bagi hasil ditentukan sebelumnya, sehingga kedua pihak jelas dan adil dalam memperoleh keuntungan.
๐ 3. Aman dan Terpercaya
Prosesnya diawasi oleh BMT Assalam Mandiri dengan sistem syariah yang menghindari unsur riba dan ketidakpastian.
๐ 4. Meningkatkan Potensi Usaha
Penyedia modal memiliki kesempatan berinvestasi pada usaha yang menjanjikan dengan pembagian hasil yang jelas.
Cara Mengajukan Pembiayaan Mudhorobah
- Melakukan Konsultasi Awal
Menghubungi Customer Service BMT Assalam Mandiri untuk mendapatkan penjelasan tentang skema Mudhorobah. - Persiapkan Proposal Usaha
Penyedia modal dan pengelola usaha harus menyepakati jenis usaha, modal yang dibutuhkan, dan besaran bagi hasil. - Proses Verifikasi dan Persetujuan
BMT Assalam Mandiri akan melakukan evaluasi terhadap feasibility usaha dan kelayakan pengajuan. - Kerjasama Dijalankan
Setelah disetujui, usaha dimulai, dan keuntungan akan dibagikan sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.
Penutup
Dengan Mudhorobah, BMT Assalam Mandiri menyediakan platform bagi pengusaha mikro dan kecil untuk mengembangkan usaha mereka tanpa terikat pada bunga atau beban yang memberatkan. Kerjasama yang saling menguntungkan ini memungkinkan banyak pihak untuk berkembang bersama, sesuai dengan prinsip syariah yang penuh keberkahan.